Pemeriksaan dilakukan penyidik kepolisian pada artis cantik Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
- Terorisme Marak Lagi, Kinerja BNPT Dipertanyakan
- Perlindungannya Diberhentikan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim
- Sidang PT SIL dkk Ditunda, Ada 28 Tergugat Termasuk Bupati Lebong
Baca Juga
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kmais (8/7), kepada penyidik pasangan suami isteri itu mengaku telah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sejak 4-5 bulan yang lalu.
"Pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat.
Menurut Yusri, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan keduanya dan sedang mengorek darimana barang haram itu didapat.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul. Termasuk pemasoknya dari mana kami lakukan pengejaran," tandasnya.
Dari tangan pelaku, kata Yusri, polisi menemukan sabu seberat 0,8 gram beserta alat hisap atau bong.
Yusri mengatakan, Nia dan Ardi berikut sopir mereka dikenakan pasal 127, UU 35/2009 Tentang Narkoba. Yusri mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, ditambah dengan hasil tes urine yang menyatakan positif metamfetamin.
"Test terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," pungkasnya.
- Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan
- Diam-diam, Polda Usut Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar Dikbud Lebong
- Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan