Longsor Lagi di Jalan Provinsi, Kendaraan Terjebak 3 Jam Lebih

Tampak alat berat tengah membersihkan material longsor di jalan provinsi/Ist
Tampak alat berat tengah membersihkan material longsor di jalan provinsi/Ist

Jalan provinsi lintas Tes-Curup atau sebaliknya lumpuh total di kedua arah. Bahkan, hampir 3 jam kendaraan terjebak yang disebabkan longsor di perbatasan Kelurahan Rimbo Pengadang menuju Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, Jum'at (26/4) kemarin.


akepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Tantomi menyebutkan, kemacetan panjang dan jalur lumpuh total disebabkan adanya longsor dengan panjang 10 meter dan ketebalan 2 meter.

Kemacetan itu dimulai sejak pukul 15.30 WIB. Beruntung tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 18.30 WIB material longsor berhasil disingkirkan.

"Pembersihan jalan Tes-Curup yang lumpuh total itu dilakukan dengan menurunkan 1 unit alat berat dari Pemkab Lebong, dan bantuan 1 unit alat berat milik Pemkab Rejang Lebong," ujar Tantomi, tadi malam (26/4).

Menurutnya, personil TNI-Polri turun ke lokasi longsor untuk mengatur arus karena jalur ke semua arah macet dan tidak bisa dilalui, semua kendaraan terjebak disana.

“Sekarang sudah lancar tapi perlu hati-hati. Karena jalan masih licin. Rencana besok (hari ini), Damkar turun bersihkan sisa-sisa lumpur," demikian Tantomi.

Tak hanya itu, air bah juga menggenangi wilayah Kecamatan Pinang Belapis. Dimana merusak pagar SMPN 03 Lebong, dan menggenangi ruas jalan Air Kopras menuju Air Putih.

Informasi lain, penanganan jalan Provinsi yang selalu terputus oleh longsor setiap kali hujan harus diselesaikan secepatnya agar tidak jatuh korban.

Saat ini Pemkab Lebong rutin menurunkan alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan, Curup-Tes.

Status jalan tersebut adalah jalan provinsi. Jalan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Namun persoalannya material longsor masih banyak tergantung pada tebing di pinggir jalan. Material itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Lebong. Apalagi statusnya adalah hutan lindung yang memiliki aturan sendiri, dan milik warga sekitar.