RMOLBengkulu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka, untuk empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (15/5).
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- David-Bakhsir Ucapkan Selamat Kemenangan Kepada Helmi-Dedy
- BPOM Temukan Makanan Kadaluarsa, Masyarakat Diminta Jeli
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka, untuk empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (15/5).
Selain itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5) berhasil dihimpun RMOLBengkulu, menyebutkan sebagai pihak penerima, Dirwan Mahmud, Hendarti, dan Nursilawati.
Baca: Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Tersangka
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kontraktor bernama Juhari, diduga sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [nat]
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- David-Bakhsir Ucapkan Selamat Kemenangan Kepada Helmi-Dedy
- BPOM Temukan Makanan Kadaluarsa, Masyarakat Diminta Jeli