Memprihatinkan anak dibawah umur berinisial sebut saja Kuntum (14) menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya berinisial HH (18) warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, yang kini menjadi tahanan polisi.
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Beraksi Empat Kali, Maling Spealis Kotak Amal Masjid Masuk Tahap II
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
Baca Juga
HH ditangkap gegara mencabuli anak perempuan tetangganya satu desa dengan iming-iming menikah. Dalam aksinya, pelaku juga memberikan uang Rp 50 ribu ke korban agar tutup mulut.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dan Ps. Kanit PPA Bripka Rangga Askar DP SH, bahwa keduanya menjalin hubungan sejak bulan September tahun 2023 lalu.
Kemudian, bulan Oktober 2023 merupakan hari dimana Kuntum yang masih terbilang anak dibawah umur, melakukan hubungan layak suami istri sebanyak 2 kali, serta terakhir dilakukan bulan Januari 2024.
"Hubungan layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali di kediaman korban," ujar Rangga kepada wartawan, Kamis (25/4).
Rangga menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat nenek korban mendengarkan cerita tersebut dari tetangganya, dan kembali menceritakan perbuatan pelaku ke ayah korban.
Bak tersambar petir, orang tua langsung menanyakan aksi bejat itu kepada anaknya dan diakui oleh korban.
Tak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP disetubuhi pacar, orang tua korban HS (37) langsung melaporkan pria yang sudah putus sekolah tersebut ke kepolisian.
Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Usai memenuhi cukup alat bukti, kemudian terduga pelaku langsung diamankan pada Kamis (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sehari-harinya pelaku berprofesi sebagai petani sawah.
Proses penangkapan dipimpin langsung Ps. Kanit PPA Bripka Rangga Askar DP, S.H. dan Kanit Buser Aipda Ari Afrialdi.
"Motif pelaku ini janji menikahi korban dan kasih uang Rp 50 ribu," tutur Rangga.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 lembar baju korban berwarna hijau, 1 lembar celana dalam korban warna coklat, 1 lembar BH warna biru, dan hasil visum.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian Rangga.
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
- Sulit Mewujudkan KPK Netral Di Tahun Politik