Hasil Pilpres 2024 yang disengketakan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan diputuskan pada tanggal 22 April 2024.
- Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Serahkan Remisi di Lapas Bentiring
- Bengkulu Dari 19 Daerah Yang Ditegur Mendagri Karena Tahan Anggaran
- Sampaikan LKPJ Tahun 2022, Gubernur Rohidin Sebut Pendapatan Daerah Terealisasi Diatas Target
Baca Juga
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
"Sebagai penyelenggara tentu kami siap untuk mengawasi jika ada putusan MK," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (17/4).
Kata Bagja, Bawaslu bertugas mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan MK, jika keputusannya nanti mengabulkan permohonan perkara dua pasangan capres-cawapres 2024 tersebut.
"Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini," kata dia.
"Apapun putusannya kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan," tutup Bagja dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Pada pokoknya, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, karena dinilai pencalonannya menyalahi peraturan perundang-undangan.
Sehingga petitum atau tuntutan dua pasangan capres-cawapres 2024 itu, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.
- Awas! Peredaran BBM Ilegal Marak Jelang Lebaran
- Ciptakan Pengelolaan Keuangan Akuntabel, Kemenkumham Bengkulu Gandeng KPPN & DJPB
- Tes Kesamaptaan CPNS, Kemenkumham Bengkulu Gandeng Brimob Bengkulu