Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD memastikan bakal melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan ini dilayangkan dalam rangka memperbaiki demokrasi yang telah dirusak.
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Jabatan Notaris PPAT
- Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, DPD Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia
Baca Juga
"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud saat jumpa pers di Posko Kemenangan GAMA, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3).
Kendati demikian, Mahfud memastikan bakal fair dan menerima apa pun kelak yang menjadi putusan MK dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 ini. Sebab, paslon 03 sudah menandatangani pakta integritas mengenai hal tersebut.
“Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah membuat pakta integritas. Kami akan menerima apapun hasilnya,” kata mantan Menko Polhukam RI ini.
Lebih jauh, Mahfud juga memastikan bakal terus berjuang hingga akhir untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 agar demorkasi di Tanah Air tidak rusak.
“Ini yang kami pakai sampai titik akhir. Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini, ikut menjaga Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang berkeadaban, dan berkeadilan, juga berhukum dengan benar. Itu saja,” demikian Mahfud.
- KLH Siapkan Rp 1,3 Triliun Untuk Daerah Atasi Limbah Medis
- Soal Pemalsuan Dokumen Kitas TKA, Polda Garap GM Hingga Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu
- Bersama Brimob, Kemenkumham Bengkulu Siap Sukseskan Tes Kesamaptaan CASN 2023