Ketua MA, Syarifudin, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa beberapa Hakim Agung beserta Aparatur Mahkamah Agung lainnya . Langkah itu diapresiasi banyak pihak, salah satunya dari Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98).
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kakanwil Kemenkumham Buka Bazar, Grand Opening Sarana Asimilasi & Edukasi KIA Laundry
- PPKM Kembali Diperpanjang, Potensi Krisis Sosial?
- Kemenkumham Bengkulu Berikan Hak Paten Sambal Lokan Mukomuko
Baca Juga
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan permintaan maaf dari Ketua Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun termasuk orang-orang di institusinya. Ia menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, dan siapapun harus menjalani proses hukum secara baik.
“Kami yakin bahwa pimpinan MA akhirnya mengetahui duduk perkaranya dan mengetahui bahwa Penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini,” kata Hasanuddin pada wartawan, Kamis (5/1).
Tokoh aktivis 98 tersebut menilai bentuk keberpihakan Pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Adanya pernyataan maaf dari Ketua Mahkamah Agung tersebut tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya Hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah para Hakim Agung,” tutup Hasanuddin.
- Bengkulu Dari 19 Daerah Yang Ditegur Mendagri Karena Tahan Anggaran
- Data Pemilih Salah? Masyarakat Bisa Lapor ke KPU Hingga 9 Mei
- Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Menkumham: Kita Sudah Buat Program Pelatihan Para Guru Indonesia