Mata-Mata China Alice Guo, Ditangkap Polri di Tangerang

ilustrasi - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi wanita berinisial AG (34) yang merupakan buronan pemerintah Filipina, Kamis (5/9/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
ilustrasi - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi wanita berinisial AG (34) yang merupakan buronan pemerintah Filipina, Kamis (5/9/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Buronan nomor wahid di Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sukses ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Tangerang, Banten.


Buronan nomor wahid di Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sukses ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Tangerang, Banten.

Alice Guo adalah mantan Wali Kota Bamban di Filipina yang dituding parlemen Filipina sebagai mata-mata China yang beroperasi di Filipina.

Apesnya, Alice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Adapun penangkapan Alice Guo dilakukan oleh Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Kota Bandung pada Selasa (3/9/2024) malam.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Rabu (4/9/2024).

"Penangkapan tersebut upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina,” kata Irjen Pol. Krishna Murti.

Seusai penangkapan buronan kakap itu, Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya tengah dalam pembicaraan dengan pemerintah Filipina terkait dengan pertukaran Alice Guo dengan buronan utama BNN Gregor Johann Haas.

"Itu bagian pembicaraan. Insyaallah, akan terlaksana dengan proses dan waktu yang mana saat ini sedang dikerjakan dan kita tunggu nanti hasilnya," kata Irjen Pol. Krishna Murti seusai menyerahkan Alice Guo kepada pemerintah Filipina yang diwakili oleh Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Selain itu, Irjen Pol. Krishna Murti memberikan kode bahwa pembicaraan pertukaran buronan antara dua negara ini mengarah ke hasil yang positif.

"Kira-kira Anda paham, kenapa pemerintah Filipina yang datang tingkat tinggi? Itu artinya rencana itu sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan kedua belah pihak," jelasnya.

Seperti diketahui, pada bulan Mei 2024, BNN bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia yang bernama Gregor Johann Haas di Cebu, Filipina.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan bahwa Gregor merupakan seorang warga negara Australia yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gregor terlibat dalam kasus peredaran narkotika pada tanggal 5 Desember 2023. Karena yang bersangkutan berada di luar negeri, BNN pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice Interpol.

Pada tanggal 15 Mei 2024, Gregor akhirnya berhasil ditangkap di Cebu, Filipina. 

Namun, hingga saat ini buronan tersebut masih ditahan di Filipina.

Sementara itu, merespons tertangkapnya Alice Guo, Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, menyambut baik perkembangan tersebut.

Jesus Crispin Remulla mengatakan penangkapan Alice Guo merupakan bukti dari upaya tak kenal lelah dari lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.

Menurut Jesus Crispin Remulla, Alice Guo diduga terlibat dalam judi ilegal Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) di negara tersebut.

Diketahui, Alice Guo meninggalkan Filipina pada 18 Juli dan dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli. Setelah itu melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.

Sebelumnya, adik perempuan Alice Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong sebelumnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.

Shiela telah dipulangkan ke Filipina pada 22 Agustus lalu.

Selama sidang Subkomite Senat tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengakui bahwa dia meninggalkan negara itu bersama Alice Guo menggunakan perahu.

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, mengatakan dia akan "membongkar pelaku yang telah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan membantu pelariannya (Alice Guo)."

Dia juga memerintahkan paspor Filipina milik Alice Guo dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Alice Guo membantah tudingan bahwa dia mata-mata China.

Alice Guo mengaku dirinya merupakan "anak di luar nikah" antara pria asal China dan asisten rumah tangga asal Filipina.

Kasus Alice Guo terungkap ketika sengketa wilayah antara Manila dan Beijing di Laut China Selatan sedang memanas. (bbs)