Rohidin Mersyah Masih Bisa Mencalonkan Diri Gubernur Bengkulu


Banyak praktisi hukum ataupun pengamat politik dan pemerintahan di Provinsi Bengkulu berkomentar ramai-ramai soal apakah Rohidin Mersyah masih bisa mencalonkan dirinya kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini. 

Salah satu praktisi hukum Roder Nababan, menyatakan dalam tulisannya bahwa pencalonan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada saat ini, bahwa dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur baru satu kali (1X) dengan wakilnya yang sekarang.

Menurut pendapat kami Gubernur Bengkulu yang sekarang dapat mencalonkan diri sebagai calon Gubernur kembali. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan yang secara spesifik menyatakan jika Gubernur yang menggantikan wakil Gubernur terhitung 1 periode.

Bahwa aturan yang ada menyebutkan Gubernuratau Kepala Daerah hanya dapat menjalani jabatan selama dua periode saja dan Gubernur yang sekarang dia tidak pernah menjabat 2 periode sebab pada periode dahulu atau pencalonan dahulu dia dicalonkan sebagai wakil Gubernur Bengkulu.

Bahwa Profesor mafud MD dengan tegas menyatakan jika tidak ada aturan yang mengatur berarti boleh dilakukan dengan kata lain hal-hal yang tidak boleh dilakukan adalah yang sudah diatur secara terperinci didalam UU atau di dalam peraturan lainnya.

Bahwa hal serupa dengan fakta lain terjadi kepada Gubernur Fauzi Bowo, Dia adalah wakil Gubernur dari Sutiyoso tahun 2002-2007, dan selanjutnya Fauzi Bowo mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernurnya Prijanto dan Menang yaitu periode 2007-2012, selanjutnya pada tahun 2012 Fauzi bowo mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Calon Wakil Gubernur adalah Nacrowi ramli yaitu pada tahun 2012 dan kalah melawan Calon Gubernur Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama pada tahun 2012.

Bahwa hal ini menunjukkan tentang aturan yang terjadi pada pencalonan Gubernur Bengkulu pada saat ini masih boleh dilakukan oleh Gubernur yang sekarang sebab tidak ada aturan yang melarangnya namun para pakar Hukum hanya memberikan Pendapat dan Penafsirannya secara penalarannya masing-masing dan belum ada aturan yang tegas menyatakan tidak boleh untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur sebab periode pertama bukanlah periode dia sebagai Gubernur namun hanya melanjutkan Periode Gubernur yang sebelumnya yang telah ditahan oleh KPK.