Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Hak Utama Pengguna Jalan

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Asep Suherman SH, MH
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Asep Suherman SH, MH

Aksi merintangi laju kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan bentuk pelanggaran hukum mengenai lalu lintas dan berpotensi merugikan kepentingan pengguna jalan yang mendapatkan prioritas hak utama untuk didahulukan laju kendaraannya.

Pelanggaran terhadap hak utama tersebut dapat terjadi melalui upaya penghambatan laju kendaraan, pemblokiran jalan, penghentian paksa, maupun tindakan lainnya oleh pengendara.

Secara subjektif pelanggaran ini dipengaruhi faktor kesengajaan, kelalaian ataupun kurangnya pemahaman pengendara, tentang skala prioritas pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan lajunya dari pengguna jalan lain, sebagaimana amanah undang-undang.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur mengenai perbuatan tersebut yang diancam dengan sanksi pidana.

Dimana sesuai Pasal 287 ayat (4), menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Setiap anggota masyarakat sudah semestinya mampu bersikap, bertingkah laku yang arif dan bijaksana saat berkendara demi kemaslahatan bersama.

Kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum akan berpengaruh pada terganggunya ketertiban berlalu lintas, menghambat pengguna hak prioritas dalam memperoleh akses jalan, membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, hilangnya rasa empati serta memicu timbulnya konflik hukum antar pengguna jalan.

Pelanggaran yang terjadi secara normatif dapat dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum melalui upaya represif, yang bertujuan melindungi kepentingan umum dari segala macam bentuk pelanggaran lalu lintas dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pelanggarnya.

Disisi lain dibutuhkan pula peran serta masyarakat sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Masyarakat memiliki peran stategis dalam upaya pencegahan dini, melindungi dan menjauhkan diri dari perilaku negatif pelanggaran tersebut. Sebab, masyarakat sebagai objek yang dikendalikan oleh hukum sekaligus sebagai subjek pengontrol jalannya hukum.

Peran aktif masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif  dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum yang berkesinambungan. Sebagai upaya menciptakan kondisi masyarakat tertib berlalu  lintas, taat dan patuh hukum di masa depan.

Penulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.