Pengabdian FH Unib, Sosialisasi Bentuk Tindak KDRT Pada IRT Di Dusun V Desa Pekik Nyaring Benteng 

Tim Penyuluhan FH Unin berfoto Bersama dengan peserta penyuluhan KDRT Desa Pekik Nyaring, Benteng
Tim Penyuluhan FH Unin berfoto Bersama dengan peserta penyuluhan KDRT Desa Pekik Nyaring, Benteng

Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, 2 (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rumah tangga yang bahagia dan kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti, bahwa pihak-pihak yang terlibat yaitu suami, istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, menjalankan perannya masing-masing dalam rumah tangga dengan penuh kesadaran, saling menghormati dan saling menghargai. 

Rumah tangga yang baik adalah Rumah tangga yang setiap anggotanya bekerjasama untuk mewujudkan suasana nyaman, aman dan bahagia dalam rumah tangga tersebut. Namun tidak semua perkawinan berjalan dengan aman, nyaman dan saling menghargai antara anggota keluarga. 

Banyak kasus yang terjadi di masyarakat bahwa ada suami atau istri atau anak yang melakukan berbagai tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindak KDRT ini sebelumnya tidak diatur oleh pemerintah, karena selama ini materi tersebut merupakan ranah Hukum keluarga, sehingga pemerintah dianggap tidak dapat ikut campur. 

Namun seiring dengan makin banyaknya tindak Kekerasan dalam rumah tangga yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana, maka kemudian Pemerintah mengesahkan peraturan mengenai hal ini, yaitu Undang-undang nomor 23 tahun  2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UUPKDRT) dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan antara seorang suami kepada istri, atau anak, dan sebaliknya.

Latar belakang lahirnya UUPKDRT adalah karena kewajiban Negara untuk menjamin hak-hak warga negaranya terutama yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Perempuan (istri) dan anak-anak adalah pihak yang seringkali menjadi korban dalam tindak KDRT. 

Hal ini tercantum dalam bagian “menimbang” poin c yang menjelaskan, bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Pernyataan bahwa tindak KDRT lebih sering menimpa perempuan juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUPKDRT yang menerangkan tentang pengertian tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu;

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Jenis - jenis Tindakan KDRT lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 5 yaitu : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam 

lingkup rumah tangganya, dengan cara : 

a. kekerasan fisik.

b. kekerasan psikis.

c. kekerasan seksual; atau 

d. penelantaran rumah tangga. 

Di Kota Bengkulu, kasus KDRT juga banyak terjadi. Berdasarkan pemberitaan yang ada, untuk Kota Bengkulu sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 54 (lima puluh empat) kasus KDRT yang menimpa perempuan (istri) dan anak-anak. 

Untuk tahun 2023 selama bulan Januari sudah terjadi 4 kasus KDRT, 9 kasus bullying, 3 kasus perkosaan dan 1 kasus pelecehan seksual.

Kabupaten Bengkulu Tengan adalah Kabupaten yang terletak bersebelahan dengan Kota Bengkulu, terdiri dari 11 Kecamatan dan 142 desa dengan 1 kelurahan. Salah satu desa yang terpadat penduduknya adalah Desa Pekik Nyaring yang terletak bersebalahan dengan kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

Desa Pekik Nyaring , terdiri dari 5 Dusun, yaitu Dusun I, II, III, IV dan V. Total penduduk Desa Pekik Nyaring adalah sebanyak 4. 162 jiwa, terdiri atas 1.154 Kepala Keluarga (KK). Untuk dusun V sendiri terdiri dari 281 KK dengan jumlah penduduk 1009 jiwa. 

Berdasarkan wawancara dengan pemilik penangkaran penyu Alun Utara yang juga merupakan penduduk Dusun V Desa Pekik Nyaring, Zul mengungkapkan, dengan potensi ratusan KK maka sering terjadi kasus-kasus KDRT, terutama disaat musim badai karena penduduk Dusun V sebagian besar berprofesi nelayan. Disaat tidak dapat melaut karena cuaca, sering kali para nelayan mengalami stress dan gampang emosi sehingga terjadi Kasus KDRT terhadap istri dan anak-anak. 

Namun, menurut Zul, kasus ini dianggap ranah keluarga sehingga tidak  pernah ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.

Berdasarkan kepada kondisi yang sudah digambarkan diatas, terlihat bahwa kasus KDRT sudah banyak terjadi, bahkan diawal tahun 2023 sudah terjadi beberapa kasus KDRT di Kota Bengkulu. 

Tim penyuluhan FH Unib memberikan materi dannpe jelaskan soal tindak KDRT berdasarkan UU Nomor 23 tahun  2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Pada hari Sabtu 24 Juni 2023, tim Pengabdian Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai hak-hak para perempuan (istri) di Dusun V Desa Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Penyuluhan itu bertujuan agar para istri mengetahui hak-hak mereka sebagai istri sehinggamereka dapat menempatkan dirinya sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga, karena baik UU Perkawinan maupun UUPKDRT menempatkan istri pada posisi  yang penting dan sejajar dengan suami dalam menjalankan suatu perkawinan, memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama dengan suami, sehingga tidak ada lagi alasan bagi suami  untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap istri maupun terhadap anak-anak.

Dalam penyuluhan itu, tim pengabdian FH Unib mengundang ibu-ibu dan para wanita penduduk dusun V Desa Pekik Nyaring yang berumur diatas 17 tahun untuk menghadiri  penyuluhan mengenai pengetahuan tentang Tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. 

Alhamdulillah acara dihadiri oleh sekitar 35 orang yang terdiri dari ibu-ibu dan para gadis yang belum menikah.  Setelah peserta penyuluhan berkumpul di ruang pertemuan (pendopo) LSM Alun Utara, maka para anggota tim bergantian memberikan penyuluhan mengenai pentingnya melakukan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban perempuan di dalam rumah tangga. 

Dibahas juga bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik ayah sebagai kepala rumah tangga, maupun ibu dan anak-anak sebagai anggota keuarga. 

Selain itu juga diberikan pemahaman kepada para peserta penyuluhan, bahwa setiap anggota keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak yang berwenang, mulai dari Polisi, Ketua RT, Kepala Dusun, Petugas kesehatan, sampai kepada Rohaniwan (Ustadz atau Imam masjid). 

Dari beberapa pertanyaan diperoleh jawaban bahwa pada dasarnya para wanita peserta penyuluhan tidak mengetahui atau kurang paham bahwa mereka memiliki hak untuk tidak mengalami KDRT. Mereka merasa bahwa selama ini mereka diberi pemahaman bahwa Kepala keluarga sebagai pemberi nafkah harus ditaati dan dipatuhi, sehingga jika terjadi KDRT adalah hal yang wajar. 

Namun, diketahui ternyata KDRT juga pernah terjadi di Dusun V walaupun tidak sering. KDRT terjadi biasanya karena motif ekonomi dan perselingkuhan. Dari kasus KDRT yang terjadi akhirnya pelaku dan korban mengadakan perjanjian perdamaian. 

Dengan adanya penyuluhan ini akhirnya mereka mengetahui bahwa pelaku KDRT juga dapat dilaporkan oleh anggota keluarga atau korban, dan perbuatan KDRT juga termasuk perbuatan tindak pidana, yang dalam hukum pidana disebut Delik Aduan. Artinya hanya korban (istri atau anak) yang dapat melaporkan pelaku dan laporan dapat dicabut jika terjadi perdamaian.