Pemerintah Diminta Tegas Berantas Judi Online

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Tindakan tegas kepada para pelaku judi online, diharapkan bisa dilakukan pemerintah. Terlebih, orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan haram itu terkategori ke 3 kelompok besar.


Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, terdapat 3 kelompok yang dikategorisasi sebagai pelaku judi online yang harus ditindak tegas pemerintah.

"Jadi ini masalah yang sangat serius dan tidak boleh lembek terhadap pelaku-nya. Khusus pelaku di sini, saya membagi 3 kategori," ujar Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).

Dia menguraikan, kelompok pertama yang bisa disebut sebagai pelaku judi online adalah pemain judi, dan biasanya tidak takut mengeluarkan uang cukup banyak.

"Pemain ini mendapatkan informasi dari berbagai kanal tentang judi online. Pemain merasa menang di awal namun kalah terus kemudian," urainya.

Kemudian kelompok kedua pelaku judi online, disebut Huda sebagai pengepul uang yang dipertaruhkan pemain judi.

"(Mereka adalah) bandar atau orang di balik judi online, yang saya rasa salah satu dari crazy rich di Indonesia. Telusuri aliran uang judi online karena rekening bersama mereka terdaftar di perbankan nasional ataupun dompet digital nasional," tuturnya.

Sedangkan, kategori ketiga pelaku judi adalah orang-orang yang mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap judi online.

"(Mereka adalah) informan atau afiliator yang harus ditangkap, karena menyebarkan informasi mengenai judi online. Informan ini bisa influencer, content creator bahkan artis," demikian Huda memaparkan.