Seorang mantan Account Officer (AO) Bank BRI di Kabupaten Lebong, berinisial AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana KUR salah satu BUMN tahun anggaran 2021 dan 2022 di daerah itu.
- Beli Ganja Curup, Dua Warga Linggau Diciduk Polisi
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat
- KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting
Baca Juga
Pantauan di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, resmi menahan AZ selama 20 hari kedepan dalam kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio mengatakan, AZ diduga telah memfasilitasi pengajuan kredit KUR yang tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 2 miliar.
"Peran AZ dalam kasus ini ia melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Lebong," katanya.
Ia diduga telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak dua tahun terakhir.
"Banyak penerima KUR yang menggunakan identitas orang lain dalam mencairkan dana yang bunganya disubsidi pemerintah," ungkap Robby.
Lebih jauh, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan akan mengusut tuntas perkara ini. “Kita tidak berhenti disini. Tersangka dan saksi-saksi masih terus kita dalami,” jelasnya.
Diketahui, untuk penetapan tersangka sendiri sudah lebih dari 40 saksi diperiksa. Mulai dari penerima, manajer perbankan hingga Kepala Cabang yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong.
- KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El
- Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus
- Lapas Malabero Pastikan Kurir Narkoba Yang Diamankan Polda Bengkulu Tidak Ada Kaitannya Dengan Warga Binaan