Tersangka Baru Kasus Hibah KONI, Bendahara Resmi Jadi Tersangka

Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu
Kombes Pol Dolifar Manurung/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menetapkan tersangka terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.


Dd

Penembahan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Pekan Olahraga Wilayah Sumatera ke-X tahun 2019 ini tak lain adalah Bendaraha KONI Provinsi Bengkulu.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Ditreskrismsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, saat ditemui media di Polda Bengkulu.

“Sudah ada penambahan tersangka yaitu bendahara koni,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung kepada RMOLBengkulu.

Tersangka berinisial F, lanjut Kombes Pol Dolifar, diduga ikut serta dalam penggunaan dana hibah dalam ajang Porwil Sumatera ke-X tahun 2019 lalu. 

Sementara, penambahan tersangka dalam perkara ini berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Diketahui, eks mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni Mufron Imron ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar 11 miliar rupiah.  

Kemudian menyusul, bendahara KONI Provinsi Bengkulu berinisial F yang ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.