Adanya pagar bambu yang terbentang seluas 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, membuat masyarakat pesisir khususnya nelayan di wilayah tersebut mengalami kesulitan dalam mencari ikan.
- BMKG Warning Warga Pandeglang dan Lebak, Cuaca Buruk Diprakirakan Hingga Akhir Desember 2024
- Kronologi Satu Keluarga Tewas Bunuh Diri di Tangerang Selatan
- Aktivis PMII Aksi Bakar Ban di Depan Kantor Dinas PMD Lebak
Baca Juga
Menurut salah satu nelayan, di Desa Karang Serang, yang namanya enggan disebutkan, mengaku bahwa dampak dari keberadaan pagar bambu tersebut telah menutup akses lalu lintas para nelayan.
"Saat ini kami melaut malam, kami takut kalau kena pagar itu, nanti kami diminta ganti. Makanya kami selalu hati-hati banget kalau lewat," kata nelayan itu di Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025).
Pengakuan nelayan itu, bahwa keberadaan pemasangan pagar ini membuat nelayan setempat kesulitan untuk mencari ikan di laut.
Bahkan, setiap nelayan agar bisa melaut harus memutar jauh ke lokasi mencari ikan lain.
Selain itu, adanya pagar laut itu membuat para nelayan di Kampung Bahari Karang Serang pun sudah tidak mendapat ikan yang layak.
"Saat angin kencang kami takut ke tengah laut karena ombak besar, jadi kami cari ke pinggiran. Tapi sekarang enggak bisa karena ada pagar itu," jelasnya.
"Untuk menebar jaring enggak bisa karena nyangkut pagar. Di tempat pagar itu kita bisa dapat udang, kerang, dan rajungan," sambungnya.
Sementara itu, dampak besar yang dialami nelayan pesisir Kabupaten Tangerang sudah tidak bisa mendapat pemasukannya untuk kehidupan sehari-harinya.
"Kalau isi solar sekarang harus lebih, misalnya kalau biasanya mau pergi cari ikan itu diisi 5 liter, sekarang harus dilebihi 2 liter, jadi 7 liter sekali berangkat. Pemasukan turunlah, turun jauh," bebernya.
Menurutnya, pemasangan pagar bambu itu diketahui sudah berjalan sejak enam bulan lalu hingga saat ini. Diduga dilakukan oleh orang-orang dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.
"Orang-orang yang pasang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Kapalnya kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang memasang," ungkapnya.
Anehnya, selama pemasangan pagar bambu tersebut tidak diketahui oleh petugas patroli dari kepolisian.
Pasalnya, sebelum adanya pemasangan, ia selalu bertemu dengan pihak keamanan yang sering berpatroli.
"Patroli polisi laut juga enggak kelihatan saat pemasangan pagar di wilayah Karang Serang hingga Tanjung Kait. Tapi orang-orang yang pasang pagar itu cepat kerjanya, pagi pasang siangnya selesai," ujarnya.
"Kami berharap, agar pagar bambu tersebut segera dicabut lantaran sudah mengganggu mata pencaharian para nelayan," imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Menurut Pung Nugroho, bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyebutkan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (ant)