TNI AL Sukses Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

ilustrasi - Kasus penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Susmiatun Hayati)
ilustrasi - Kasus penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Susmiatun Hayati)

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten sukses menggagalkan upaya penyelundupan 6,9 juta rokok ilegal asal Jawa Timur yang akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten.


Peristiwa itu diungkapkan Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangannya di Serang, Banten, Rabu (11/12/2024).

Arif Rahman menyebutkan, sedikitnya ada sebanyak 6.976.000 batang rokok merek Coffee Origin Stik diamankan yang dimuat ke dalam kendaraan kontainer boks berisi 436 dus rokok.

Menurut Arif Rahman, pada Selasa (10/12), tepatnya pukul 22.00 WIB jutaan batang rokok diamankan petugas lantaran dipasangi pita cukai dan keterangan produk rokok yang tidak sesuai.

Dalam kemasan rokok berisi 20 batang rokok itu, tampak hanya ditempeli pita cukai isi 12 batang dengan keterangan label produk sigaret kretek tangan (SKT), padahal rokok tersebut merupakan produk sigaret kretek mesin (SKM).

"Saat dilakukan pengecekan oleh Tim F1QR Lanal Banten, kendaraan tronton tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak ditemukan sopir dan kenek di lokasi karena sudah melarikan diri," jelas Arif Rahman di Mako Lanal Banten.

Merespons situasi tersebut, petugas akhirnya membongkar gembok kargo muatan dengan menggunakan palu dan diketahui bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai. 

"Kemudian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kendaraan dan barang bukti rokok langsung diamankan ke Mako Lanal Banten," jelasnya.

Arif Rahman menilai, adapun jika ditotal, rokok ilegal yang diamankan Lanal Banten nilainya mencapai Rp9,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat pita cukai yang tidak sesuai mencapai Rp5,2 miliar.

Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut Lanal Banten mengaku akan melimpahkan hasil penangkapan tersebut ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti.

Merespons temuan itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak Charles Stiven mengatakan untuk menindaklanjuti perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai wilayah setempat.

Mengingat berdasarkan Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, pelaku yang diduga melanggar Pasal 55 Huru C dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang harusnya dibayarkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Wilayah setempat untuk segera melakukan tindak lanjut, karena ini pita cukainya sudah ada namun tidak sesuai," jelas Charles.

Sanksinya akan dikenakan denda kepada pelaku usaha atau pemilik untuk dibayarkan selisih pajak yang belum dibayarkan, paling banyak sampai dua kali lipat nilai pajak cukai yang dikenakan.

"Kalau dibayar, maka barang yang disita boleh diambil karena itu haknya, tapi kalau tidak ya dimusnahkan," pungkasnya. (ant)