Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten gerak cepat menyegel perusahaan di wilayah Uwung Jaya Cibodas terkait pembuangan sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan.
- Sengketa Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy Pasrah Hasil Putusan Sela MK
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
- Menteri Dalam Negeri Blak-blakan, Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).
Menurut Wawan Fauzi, bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh DLH setelah adanya laporan warga mengenai pembuangan sampah B3 secara sembarangan.
Merespons hal itu, DLH menerjunkan tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung dan memanggil penanggung jawab terhadap perusahaan untuk memenuhi pertemuan pada Jumat (16/1).
"Kami sudah panggil penanggung jawab perusahaan untuk melakukan pertemuan tatap muka. Namun mulai hari ini kita segel dulu dan perusahaan tersebut tidak beroperasi," jelas Wawan Fauzi.
Informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3.
Wawan Fauzi membeberkan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.
"Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Wawan Fauzi menyebutkan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.
"Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (ant)