Fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, menjadi alasan DPR RI belum membahas Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
"Pada saat sekarang ini DPR sedang fokus untuk pembahasan APBN," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Usai membahas persoalan yang telah disusun sejak April dengan salah satunya APBN, Dasco berjanji RUU Perampasan Aset akan segera dibahas.
"Setelah ini kemudian baru masuk ke mekanisme rapim dan bamus, seperti biasa membahas surat masuk dan lain-lain termasuk soal pembahasan surat masuk dari (RUU) Perampasan Aset," kata Dasco.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5).