MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Heru Subagia: Sejarah Kelam

Ferdy Sambo/Ist
Ferdy Sambo/Ist

Kortingan hukuman terhadap otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup menjadi pertanda runtuhnya peradaban hukum di Indonesia.


Demikian disampaikan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia, Kamis (10/8).

Heru mengklaim, sebagai orang waras yang sehat jasmani dan rohani, dirinya berani pasang badan andaikan bisa dijadikan subjek vonis hukum mati untuk menggantikan Ferdy Sambo. Kita akan mencari dan menegakkan keadilan, jika perlu dilakukan biarkan diskon hukuman mati Sambo tersebut.

Menurutnya, masyarakat umum dengan jiwa dan raga ini akan menebus hukuman mati dengan menggantikan sejumlah uang suap atau amplop yang diduga atau kemungkinan telah diberikan untuk penegak hukum, sehingga terjadilah transaksi diskon hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Uang dan keberanian masyarakart akan menjadi ledakan perlawanan untuk menekan dan mengembalikan supremasi hukum.

“Keputusan MA yang mengganti vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan sejarah kelam kegagalan penegakkan hukum di Indonesia,” tegasnya dikutip Kantor Berita RMOL Jabar.

Padahal, menurut Heru, vonis hukuman mati menjadi manifesto harga mati untuk tegaknya sebuah peradaban hukum di Indonesia, saat ini sangat butuh keberanian untuk mengakui dan menerima kesalahannya bagi mantan seorang jendral. Rakyat butuh contoh dan negara harus berani membawakan hukum itu dieksekusi sesuai porsi kesalahannya.

“Gagalnya sebuah peradaban hukum, kemanusiaan dan keadilan akan membawa banyak kerugian dan penderitaan, dan akan menjadi menjadi preseden buruk di bidang hukum secara berulang-ulang," tutupnya. 

Diketahui, pada Selasa kemarin (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan, MA memutuskan untuk mengubah putusan terhadap terpidana mati Ferdy Sambo. Majelis Hakim Agung memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.