Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Sehingga, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tetap akan menjalani hukuman 8 bulan penjara yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
- Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Ganja
- Dugaan Malapraktik, Giliran Plt Direktur RSUD HD Digarap Penyidik
- Anggaran Gedung PTM Jangan Berlebihan
Baca Juga
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
- Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Balita Ditemukan Tewas Terseret Air Selokan Hingga 400 Meter
- Dirwan Mahmud Kembali Diperiksa KPK