Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

RMOLBengkulu. Rencananya setelah lebaran nanti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong segera menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis. Sejauh ini sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh praktisi hukum dan akademisi.


RMOLBengkulu. Rencananya setelah lebaran nanti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong segera menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis. Sejauh ini sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh praktisi hukum dan akademisi.  

Kajari Lebong, Prihatin melalui Kasi Fidsus, Yogi Sudharsono, mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih sebanyak 15 saksi. Diantaranya meliputi tukang, perangkat desa termasuk kades aktif Air Kopras.

"Dalam waktu dekat setelah hasil audit oleh tim akademis dan BPKP kita terima, maka target penetapan tersangka secepatnya," ujar Yogi kepada RMOL Bengkulu, Kamis (24/5).

Sementara itu, adapun dugaan penyimpangan penggunanaan DD berupa fisik dengan kegiatan senilai Rp 618.838.000. Masing-masing, Jalan Lingkungan, Jalan Usaha Tani, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), dan PAM Desa.

"Kita belum bisa pastikan berapa total kerugian negara karena masih dalam perhitungan tim ahli. Namun, target kita setelah lebaran sudah ditetapkan tersangka," demikian Yogi. [ogi]