Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon resmi menyerahkan dokumen nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023
- Tidak Ada Jaminan Covid-19 Lenyap, Meski Omicron Varian Terakhir
- Gunung Anak Krakatau Meletus 56 Kali Hari Ini, Status "Waspada" Sudah Sejak 2012
Baca Juga
Penyerahan nota kesimpulan diwakilkan tiga Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, serta didampingi kuasa hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategies, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
"Pada hari ini kami menyampaikan kesimpulan," ujar Afif menegaskan dalam jumpa pers usai penyerahan dokumen nota kesimpulan kepada Kepaniteraan MK.
Dia menjelaskan, dalam dokumen nota kesimpulan termuat jawaban KPU atas gugatan dua pihak Pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dua pemohon tersebut antara lain calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pada pokoknya (dalam nota kesimpulan KPU) menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ucapnya.
Dengan demikian, KPU berharap Majelis Hakim MK dapat mengambil keputusan sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya. Terlebih, dapat mengabulkan jawaban KPU terhadap tuduhan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke yang mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian Afif menambahkan.
- Surat Edaran THR Kemendagri Jebakan Batman†Kepala Daerah
- Tak Aneh Janji Sri Mulyani Tak Naikkan Harga BBM Diingkari
- Satgas Keluarkan Edaran Baru, Atur Pembatasan Peribadatan dan Tradisi Idul Adha