Hotman Paris Ke Kubu 01 Dan 03: Kalau Kalah Jangan Nangis!

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4)/RMOL
Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4)/RMOL

Tim kuasa hukum kubu pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berharap kubu paslon 01, Anies-Muhaimin dan paslon 03, Ganjar-Mahfud agar tidak bersedih apabila gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Sebab, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang didalilkan kubu 01 dan 03 mengenai adanya kecurangan tidak terbukti dalam persidangan PHPU.

Demikian ditegaskan Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

“Saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah,” tegas Hotman dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, Hotman merasa percaya diri jika para Lawyer yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sudah sangat ahli di bidang hukum. Sehingga, ketika bertindak sebagai pihak terkait di PHPU akan sulit dikalahkan.

“Di awal perkara ini semua masyarakat mengatakan kok gak imbang pengacaranya. Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara,” tuturnya.

Menurutnya, berbeda dengan lawyer yang dihadirkan kubu 01 dan 03. Mereka rata-rata belum banyak alias belum pengalaman dalam berperkara.

“Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Tiding Mulia Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka?” tegasnya.

Hotman lantas memberikan saran kepada kuasa hukum kubu 01 dan 03. Menurutnya, jika untuk pokok dari permohonan PHPU Pilpres 2024 adalah dugaan kecurangan rakyat disogok dengan bansos. Maka seharusnya mengabdikan ratusan saksi ke MK.

“Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan,” pungkasnya.