Khawatir Masyarakat Terbelah, JNK: Hentikan Segala Bentuk Ujaran Kebencian

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Keumatan (JNK), Nanang Firdaus Masduki/Net
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Keumatan (JNK), Nanang Firdaus Masduki/Net

Setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, hak kebebasan berpendapat juga harus menghormati dan mengakui hak-hak orang lain.


Begitu tanggapan Koordinator Nasional Jaringan Nasional Keumatan (JNK), Nanang Firdaus Masduki menanggapi pernyataan “bajingan tolol” dari pengamat politik Rocky Gerung yang tengah ramai diperbincangkan.

JNK, kata Nanang, mengecam keras berbagai bentuk provokasi dan ujaran kebencian yang berpotensi membuat tensi pilpres kembali tegang. Dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut menghormati dan mengakui hak-hak orang lain dalam berpendapat.

“Haknya terhubung dengan hak orang lain. Model kebebasan yang absolut akan sangat membahayakan bagi keutuhan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Keberadaban di atas segalanya,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

Menurutnya, provokasi, narasi kebencian, dan sikap menyerang individu termasuk menyerang Presiden Joko Widodo akan menyebabkan keterbelahan masyarakat semakin tajam. Kohesivitas sosial bangsa juga akan semakin rapuh.

“Jika upaya-upaya dialogis antar berbagai elemen bangsa tidak terwujud, JNK mendukung penegakan law enforcement secara utuh,” tutup Nanang.