Keluarga Prajurit Dilarang Pakai Fasilitas Dinas TNI untuk Kampanye

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11)/RMOL
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11)/RMOL

Untuk menjaga netralitas TNI dalam menghadapi Pemilu 2024, anggota keluarga TNI yang menjadi calon anggota legislatif atau tim pemenangan capres-cawapres tertentu tidak boleh menggunakan fasilitas kedinasan.


"Apabila istrinya menjadi juru kampanye atau mungkin jadi caleg, dia (istri) berhak kampanye kita berikan rambu-rambunya supaya di antaranya tidak menggunakan fasilitas dinas, tidak menggunakan mobil dinas, tidak di perumahan dinas, tidak diantar suaminya yang berpakaian dinas," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).

Menurut Yudo, aturan itu juga berlaku bagi anak-anak anggota TNI. Mereka  tidak diperkenakan memakai perangkat dinas untuk kampanye.

Untuk itu, Yudo meminta agar prajurit turut menjaga tingkah laku keluarganya dalam masa kampanye. Jangan sampai karena ulah anggota keluarga, berimbas pada karir anggota TNI yang ada dalam keluarga tersebut.

"Tentunya suaminya nanti yang menanggung risikonya apabila dia tidak bisa membina istrinya. Istilahnya nggak ada kaitan apa-apa terus ngelek-elekin orang lain ini, apalagi kalau dilaporkan oleh pasangan tersebut karena fitnah dan sebagainya, pasti akan diproses," demikian Yudo.