Kapolri, Idham Aziz: Polisi Kena Narkoba, Hukumannya Mati

RMOLBengkulu.Kasus narkoba memang sudah sangat memperihatinkan. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Idham Azis agar menindak tegas anggotanya jika tersangkut kasus narkoba.


RMOLBengkulu. Kasus narkoba memang sudah sangat memperihatinkan. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Idham Azis agar menindak tegas anggotanya jika tersangkut kasus narkoba.

"Presiden bilang kita (Polri) harus reformasi total. Kalau polisi kena narkoba, hukumannya mati," kata Idham dalam sambutannya usai memusnahkan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, polisi harus menjadi cerminan dalam pemberantasan narkoba. Selama semester pertama tahun 2020, terang Idham, sudah ada 100 orang yang divonis mati.

"Mudah-mudahan cepat dieksekusi. Di Filipina presidennya langsung turun tangan. Ini proses pembelajaran, kita harus bercermin. Bagaimana memberantas narkoba? Kalau kita (Polri) bagian dari itu (narkoba). Komandan membina, membimbing anggota. Clear. Tindak tegas. Proses hukum. Tuntut yang berat," tegasnya.

Idham menekankan, kasus extraordinari ini menjadi tanggungjawab bersama. Sekaligus implementasi program Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian yang membentuk Satgas MerahPutih sejak 26 Juni 2016 lalu.

"Di polri tidak bisa ditangani secara struktur. Menangani ini (narkoba) secara komprehensif. Tidak bisa bekerja sendiri. Saya kira ke depan, sudah bilang ke Kabareskrim, Satgas, harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla, Angkatan laut," paparnya dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Pada kesempatan itu, Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, 35.000 pil ekstasi, serta 410 kilogram ganja. Barang bukti tersebut berasal dari para tersangka jaringan internasional Iran-Indonesia.

Polri mengamankan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, HSR alias HS, MSR dan AS merupakan WNA asal Iran. Empat lainnya yaitu SM seorang warga Pakistan dan tiga WNI masing-masing berinisial AS, YCC, serta MIS.

Dalam aksinya, para tersangka mengelabui petugas dengan modus impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran. "Para tersangka ini ditangkap di Serang, Banten dan di Sukabumi, Jawa Barat. Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," tutur Idham.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. [tmc]