Pilkada 2024 Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dipastikan tetap bakal diselenggarakan pada November 2024. Mengingat jadwal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1).

"Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Hasyim.

"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," imbuhnya.

Menurut Hasyim, ketentuan itu masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang telah disepakati sebelumnya.

"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," tutur Hasyim.

Hasyim kembali menekankan, pihaknya akan mengikuti ketentuan pelaksanaan Pilkada pada November yang sudah ditetapkan, selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU Nomor 10 Tahun 2016. Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian," tandasnya.