Dukungan agar ganja dilegalkan untuk kepentingan medis kembali datang dari kalangan ulama. Meskipun, para ulama tetap mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian lebih dalam soal ganja untuk medis ini.
- Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Harta Kekayaan Pj Wali Kota Tangsel Tabrani Fantastis, Berikut Rinciannya
- Azwar Anas Dikabarkan akan Dilantik Jadi MenPAN-RB
Baca Juga
Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, fatwa terkait penggunaan ganja ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak 1993.
"Bahwa fatwa tentang legalisasi penggunaan ganja, khususnya untuk medis, sudah ada sejak tahun 1993," jelas Lem Faisal, seperti yang diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (2/7).
Lem Faisal menambahkan, dalam ilmu fiqih, penggunaan ganja dibenarkan untuk alasan medis. Namun hal ini perlu dikaji lebih dalam agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia bahkan menegaskan legalisasi ganja diperlukan. Namun pemerintah harus berhati-hati sebelum melegalkan konsumsi ganja untuk medis ini agar tidak dipergunakan untuk keperluan di luar urusan medis.
Ganja jangan hanya dikotakkan dalam urusan halal atau haram, ucap Lem Faisal. Ganja juga harus dibahas dalam konteks manfaat dan mudarat.