Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Tangerang Timur.
- Alhamdulillah, THR ASN Tangerang Cair Penuh
- Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Harta Kekayaan Pj Wali Kota Tangsel Tabrani Fantastis, Berikut Rinciannya
Baca Juga
Dari data yang diperoleh redaksi RMOLBanten, BPKD Kota Tangerang menduduki peringkat kedua dalam kepatuhan pelaporan SPT tahun 2024.
Untuk tahun 2025, pemerintah bakal menerapkan Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan (Coretax).
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menekankan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Dan menjadi peringkat pertama untuk regional Tangerang,” kata Tatang, Selasa (28/1).
Melalui Coretax, sambung Tatang, diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.