Duit Negara di Proyek LRT Sumsel Dikorupsi Rp1,3 Triliun, 3 Petinggi Waskita Karya Tersangka

Tiga Pegawai PT Waskita Karya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi proyek LRT (Foto: Penkum Kejati Sumsel)
Tiga Pegawai PT Waskita Karya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi proyek LRT (Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Korupsi di proyek pembangunan light rail transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga merugikan negara triliunan rupiah. Korupsi terjadi akibat markup biaya.


"Kerugian negara ditaksir Rp 1,3 triliun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Eka Yulia Sari dikutip dari RMOL Sumsel, Jumat (20/9).

Ia menjelaskan, tim Penyidik Kejati telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan petinggi PT Waskita Karya (Persero).

"T selaku Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, kata Vanny, pada tahap perencanaan proyek ditemukan fakta hukum adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, dan adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

Kemudian, penyidik juga telah menyita uang Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.

Dia menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 34 orang, dan penanganan perkara tidak menutup kemungkinan dapat berkembang. Sebab fakta hukum yang dihimpun jaksa baru pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan.

"Dilakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024," tukas dia.

Total anggaran yang dikeluarkan negara untuk membangun LRT Sumsel mencapai Rp 10,9 triliun yang seluruhnya menggunakan dana APBN dengan pembayaran multiyears selama empat tahun 2016-2020.

Sebelumnya penetapan tersangka ramai dugaan korupsi terkait proyek ini muncul berkaitan dengan kerja sama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (Persero) atau LEN Industri.

LEN diketahui mendapat nilai kontrak Rp2 triliun dari Waskita dengan cakupan pekerjaan menyiapkan sistem persinyalan (signaling), telecommunication, substation, power rail, OCC dan SCADA, track, platform screen door, system engineering, automatic fare collection (ticketing system), serta signal on depot. Pada pelaksanaannya LEN kemudian menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Karena itulah para petinggi LEN mulai dari Direktur Utama Bobby Rasyidin, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN, dan mantan Direktur PT LEN Abraham Mose masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejati Sumsel saat kasus masih tahap penyelidikan dan penyidikan.

Nama lainnya yang turut diperiksa adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.