Ajukan Permohonan Non-ASN Jadi PPPK, Pemkot Tangerang Tunggu Hasil BKN

ilustrasi - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko. ANTARA/Irfan
ilustrasi - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko. ANTARA/Irfan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Banten mengaku telah mengajukan permohonan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar sisa formasi yang tidak terserap dapat dialihkan menjadi tenaga teknis dan mengusulkan seluruh Non-ASN terdata BKN dapat diangkat semua menjadi PPPK.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

"Saat ini Kota Tangerang masih menunggu hasil atau keputusan atas surat-surat yang diajukan ke MenPAN-RB," kata Jatmiko.

Jatmiko menyebutkan, bahwa pengajuan surat dilakukan tanggal 1 November 2024 dengan nomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 dan nomor 800.1.1.11/55/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Menurut Jatmiko, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.

"Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan teknis sebanyak 1.554," jelas Jatmiko.

Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 Non ASN dan formasi yang tersisa 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.

Jatmiko mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat akan berlangsung ujian PPPK tahap II dan telah diatur jumlah THL yang dinyatakan tidak lolos pada tahap II tersebut akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dengan nilai kesejahteraan yang telah diatur sesuai aturan yang ditetapkan.

"Di tahun 2025 ini, mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK pun akan segera mendapat NIP dan beralih status kepegawaian dan penggajiannya. Maka, secara otomatis data THL nya akan dihapuskan," bebernya.

Pegawai yang beralih ke status PPPK paruh waktu secara perlahan akan dialokasikan menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan keuangan daerah. 

Namun, semua ini, masih tengah dirumuskan secara aturan resminya oleh Kementerian PAN-RB.

"Dipastikan, semua aspirasi akan terus ditampung dan diupayakan ke MenPAN-RB. Segala solusi yang bisa diperjuangkan pun terus diupayakan dengan memanfaatkan alokasi formasi tersisa tersebut. Sepanjang 2025 ini pun semua status THL bisa dipastikan masih teralokasi secara penggajiannya," pungkasnya. (ant)