Kepolisian Resor (Polres) Lebong, mulai memeriksa oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lebong berinisial VN, usai dilaporkan sang suami berinisial SA (50) dalam dugaan tindak pidana perzinahan dengan suami orang.
- Pembacok Anggota Polsek Muaro Sebo Belum Dipastikan Teroris
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator
- Mengarah Ke TPPU, Aliran Dana Mantan Bendahara Polres Lebong Terus Didalami
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto mengungkapkan, pihaknya mulai memproses laporan yang disampaikan SA pada Jum'at (6/8) lalu di Gedung Satreskrim Polres Lebong, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya benar. Sudah kita mulai proses," ujarnya, Selasa (10/8).
Dia menambahkan, terlapor telah dipanggil untuk membuktikan apakah laporan SA tersebut memenuhi unsur perzinahan atau sebaliknya.
"Untuk yang bersangkutan sudah diundang namun belum dilaporkan ke saya hasilnya," ungkapnya.
Dia menyebutkan pihak pelapor SA sudah menyerahkan barang bukti. Terutama video kedua terlapor di sebuah kamar. Namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu.
"Kita tunggu penyidik nanti," demikian Didik.
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- Diciduk Saat OTT Kini Dirwan Dan Istri Jadi Tahanan KPK
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap