Dugaan Langgar Permenkes, Pansel Tetap Luluskan Satu Peserta Calon Dirut RSUD M Yunus, Gemawasbi: Kita Siap Gugat Jika Pansel Tidak Batalkan

Walaupun diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. Panitia seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap meluluskan satu nama yang diduga kuat tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenkes tersebut.


Dimana dari hasil pengumuman tiga nama dalam seleksi terbuka JPTP untuk formasi jabatan Direktur RSUD M Yunus terdapat satu nama yaitu, dr. Ari Mukti Wibowo yang kini menjabat salah satu Kabid di RSUD M Yunus. 

Mengacu pada Permenkes Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pengalaman jabatan Direktur diutamakan meliputi beberapa point.   

Pertama untuk Direktur rumah sakit kelas A, pernah memimpin rumah sakit kelas B dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas A paling singkat selama 3 tahun.

Kedua Direktur rumah sakit kelas B pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.

Ketiga Direktur rumah sakit kelas C pernah memimpin rumah sakit kelas D dan/atau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Rumah Sakit Kelas C paling singkat selama 1 tahun.

Keempat Direktur rumah sakit kelas D pernah memimpin Puskesmas paling singkat selama 1 tahun.

RSUD M Yunus Bengkulu diketahui merupakan rumah sakit kelas B yang artinya untuk menjadi Direktur minimal pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun. Berdasarkan pengumuman ada 2 kandidat yang diduga atau disinyalir tidak memenuhi persyaratan, yaitu dr. Ari Mukti Wibowo yang masuk tiga besar dan dr. Faisal Frida Putera dinyatakan gugur. 

Menanggapi itu, Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevie Sartika mengingatkan kepada Pansel JPTP untuk mengeluarkan atau menggugurkan pelamar yang tidak memenuhi syarat. Apalagi dinyatakan telah melanggar Permenkes yang menjadi acuan dalam menentukan pimpinan tertinggi di rumah sakit milik pemerintah.

"Kita selaku pengawas birokrasi pemerintah di Provinsi Bengkulu dengan tegas mengingatkan Pansel untuk tidak melanggar aturan yang ada," tegas Jevi, Senin (6/5).

Jevi mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau proses seleksi JPTP itu, jika Pansel tetap bersikukuh meloloskan bahkan melantik pelanggaran Permenkes itu. Pihaknya akan melaporkan pelanggaran itu ke pihak berwenang.

"Sejauh ini kita telah menduga Pansel telah melakukan maladministrasi, dimana sejak awal ada dua pelamar untuk formasi Direktur RSUD M Yunus tidak memenuhi syarat dan ketentuan Permenkes. Dan hingga pengumuman nama tiga besar satu pelamar yang diduga kuat melanggar Permenkes itu tetap diluluskan oleh Pansel," jelasnya.

Intinya, lanjut Jevie, pihaknya menilai pansel Talah melanggar Permenkes sejak awal, dimana Pansel tidak menyertakan syarat dan ketentuan khusus pelamar Direktur Rumah sakit. Padahal di Peraturan Kementerian Kesehatan ada aturan bakunya.

"Kita minta Pansel batalkan pelamar yang melanggar Permenkes itu, sehingga seleksi yang dilakukan tidak sia-sia dan uang negara yang digunakan juga tidak sia-sia hanya mempertahan pelamar yang melanggar aturan. Tapi, kita ingatkan, dibalik itu jangan sampai ada nepotisme apalagi suap yang dilakukan untuk meloloskan dan melantik pelanggar Permenkes itu," imbuh Jevie.