Ini Daftar Nama 12 Tersangka, Perusahaan dan Kerugian Negara Kasus BPBD Seluma

Para Tersangka kasus dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma Saat Digiring keluar ruangan Usai Konfrensi Pers, Senin (16/10) Di Gedung Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu.
Para Tersangka kasus dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma Saat Digiring keluar ruangan Usai Konfrensi Pers, Senin (16/10) Di Gedung Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) di BPBD Kabupaten Seluma, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktur Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menetapkan 12 tersangkan dan dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu. 


Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, mengungkapkan kedua 12 tersangka, kerugian negara yang ditemukan berbagai macam. Namun ada satu kegiatan masuk kategori total los, yaitu pembangunan lapis Tebing Kantor Bupati yang kerugian negara mencapai Rp 935 juta lebih. Sedangkan kegiatan lainya hanya spesifikasi atau volume pengerjaannya kurang. 

"Kalau dari pengakuan para tersangka uang yang didapatnya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya, Senin (16/10). 

Berikut daftar 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma:

1. Sdra. M selaku PA dan Kepala BPBD Kab. Seluma.

2. Sdra, PA selaku Kabid RR di BPBD Kab. Seluma.

3. Sdra. Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

4. Sdra GE selaku Wadir CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

5. Sdra. NS selaku Wadir CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

6 Sdra, CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

7. Sdra, AL selaku Wadir CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

8. Sdra. EM selaku Wadir CV.Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana).

9. Sdra. SP selaku Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana).

10. Sdra. SG selaku Dirut CV.Permata Group (Kontraktor/Pelaksana).

11. Sdra. SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).

12. Sdra. NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

Sedangkan nama kegiatan dan perusahaan serta kerugian Negarnya sebagai berikut: 

1. Kegiatan : Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat. 

Perusahaan : CV Jaya Darma Kontruksi 

Kerugian Negara : Rp 228.459.107

2. Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk. 

Perusahaan: CV Jaya Seluma Kontruksi 

Kerugian Negara: Rp. 83.335.614

3. Pembangunan Lapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) 

Perusahaan: CV DN Rancing Kontruksi 

Kerugian Negara: Rp 935.020.523 

4. Pembangunan Lapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2). 

Perusahaan: CV Fello Putri Paiker 

Kerugian Negara: Rp 84.944.121

5. Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau. 

Perusahaan: CV. Azelia Roza Lestari 

Kerugian Negara: Rp. 166.448.258

6. Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu 

Perusahaan: CV. Permata Group. 

Kerugian Negara: Rp 102.199.302

7. Pembangunan Box culvert Ruas jalan Jenggalu- Riak Siabun.

Perusahaan: CV. DN Rancing Group 

Kerugian Negara: Rp. 30.363.772

8. Pembangunan Box culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gading). 

Perusahaan: CV. Defira 

Kerugian Negara: Rp 55.287.110

9. Pengawasan pembangunan pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan pembangunan pelapis Tebing Kantor Bupati 2, dan pengawasan pembangunan bronjong jalan bunga mas - Pasar Sembayat.

Perusahaan: Atha Buana Consultant. 

Kerugian negara: Rp 138.137.275

Jadi total kerugian negara yang disebabkan 12 tersangka yaitu, Rp 1.824.195.085. Sejauh ini uang negara yang dikembalikan pada saat proses penyidikan tidak ada. Tetapi ada pengembalian pada saat pihak BPK RI melakukan audit dan ditemukan kerugian negara. Saat itu baru dikembalikan sekitar Rp 300 juta. Jadi total kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar 1,5 Miliar lebih.