Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) di BPBD Kabupaten Seluma, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktur Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menetapkan 12 tersangkan dan dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu.
- Bom Meledak, Polisi Justru Akan Disalahkan
- Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, Kejati Bengkulu Tahan Direktur PT BKN
- Suara Ledakan Lagi Di Rusunawa Sidoarjo, Lima Korban Terluka
Baca Juga
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, mengungkapkan kedua 12 tersangka, kerugian negara yang ditemukan berbagai macam. Namun ada satu kegiatan masuk kategori total los, yaitu pembangunan lapis Tebing Kantor Bupati yang kerugian negara mencapai Rp 935 juta lebih. Sedangkan kegiatan lainya hanya spesifikasi atau volume pengerjaannya kurang.
"Kalau dari pengakuan para tersangka uang yang didapatnya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya, Senin (16/10).
Berikut daftar 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma:
1. Sdra. M selaku PA dan Kepala BPBD Kab. Seluma.
2. Sdra, PA selaku Kabid RR di BPBD Kab. Seluma.
3. Sdra. Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
4. Sdra GE selaku Wadir CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
5. Sdra. NS selaku Wadir CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
6 Sdra, CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
7. Sdra, AL selaku Wadir CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
8. Sdra. EM selaku Wadir CV.Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana).
9. Sdra. SP selaku Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana).
10. Sdra. SG selaku Dirut CV.Permata Group (Kontraktor/Pelaksana).
11. Sdra. SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).
12. Sdra. NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).
Sedangkan nama kegiatan dan perusahaan serta kerugian Negarnya sebagai berikut:
1. Kegiatan : Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat.
Perusahaan : CV Jaya Darma Kontruksi
Kerugian Negara : Rp 228.459.107
2. Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Perusahaan: CV Jaya Seluma Kontruksi
Kerugian Negara: Rp. 83.335.614
3. Pembangunan Lapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1)
Perusahaan: CV DN Rancing Kontruksi
Kerugian Negara: Rp 935.020.523
4. Pembangunan Lapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2).
Perusahaan: CV Fello Putri Paiker
Kerugian Negara: Rp 84.944.121
5. Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau.
Perusahaan: CV. Azelia Roza Lestari
Kerugian Negara: Rp. 166.448.258
6. Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu
Perusahaan: CV. Permata Group.
Kerugian Negara: Rp 102.199.302
7. Pembangunan Box culvert Ruas jalan Jenggalu- Riak Siabun.
Perusahaan: CV. DN Rancing Group
Kerugian Negara: Rp. 30.363.772
8. Pembangunan Box culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gading).
Perusahaan: CV. Defira
Kerugian Negara: Rp 55.287.110
9. Pengawasan pembangunan pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan pembangunan pelapis Tebing Kantor Bupati 2, dan pengawasan pembangunan bronjong jalan bunga mas - Pasar Sembayat.
Perusahaan: Atha Buana Consultant.
Kerugian negara: Rp 138.137.275
Jadi total kerugian negara yang disebabkan 12 tersangka yaitu, Rp 1.824.195.085. Sejauh ini uang negara yang dikembalikan pada saat proses penyidikan tidak ada. Tetapi ada pengembalian pada saat pihak BPK RI melakukan audit dan ditemukan kerugian negara. Saat itu baru dikembalikan sekitar Rp 300 juta. Jadi total kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar 1,5 Miliar lebih.
- Terorisme Marak Lagi, Kinerja BNPT Dipertanyakan
- Teuku: Tidak Ada Toleransi
- Pertanyakan Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Akan Kunjungi Polda Bengkulu