Peralihan Anggota DPRD Lebong, Pencairan Banpol Dilakukan Dua Tahap

M Ikram/Ist
M Ikram/Ist

Dana bantuan keuangan parpol (banpol) akan dicairkan dua kali di tahun ini mengingat adanya peralihan periode anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.


Plt Kaban Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengalokasikan anggaran tahun ini untuk dana banpol yang disalurkan melalui Badan Kesbangpol Lebong.

Ditambahkan Ikram Proses pencairan dilakukan dengan dua tahap. Pertama pencairan berdasarkan hasil pemilu 2019. Kemudian hasil pemilu tahun 2024 ini.

"Untuk pencairan dilakukan dua tahap. Tahap pertama dengan hitungan 8 bulan, karena masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir sampai bulan Agustus," jelas Ikram.

Dijelaskan, proses disesuaikan dengan waktu selama satu tahun. Ia mencontohkan, jika hasil pemilu nantinya pelantikan dilakukan pada Agustus mendatang tentunya, terhitung selama 8 bulan menggunakan hasil pemilu 2019. Sisa waktu dihitung mulai waktu pelantikan.

"Untuk pencairan tahap kedua, akan melihat komposisi hitungan suara dan perolehan kursi di DPRD Lebong. Tapi, akan kembali dihitung ulang setelah pelantikan Anggota DPRD periode 2024-2029" sebutnya.

Adapun daftar nama Parpol Kabupaten Lebong yang mendapatkan bantuan keuangan tahun 2019-2024 berdasarkan suara sah pemilu 2019, yakni:

1. PKB (3 kursi): 6.970 jumlah suara sah

2. Gerindra (2 kursi): 3.711 jumlah suara sah

3. PDIP (2 kursi): 5.325 jumlah suara sah

4. Golkar (2 kursi): 5.575 jumlah suara sah

5. Nasdem (4 kursi): 8.580 jumlah suara saH

6. Perindo (3 kursi): 5.627 jumlah suara sah

7. PAN (4 kursi): 8.685 jumlah suara sah

8. Hanura (1 kursi): 4.362 jumlah suara sah

9. Demokrat (3 kursi): 6.886 jumlah suara sah

10. PBB (1 kursi): 3.149 jumlah suara sah