Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Penemuan didapat setelah penyidik menggeledah tiga kantor fakultas.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Unila pada Selasa (23/8).
"Di antaranya, kantor Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, dan kantor Fakultas FKIP," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (24/8).
Dari penggeledahan di tiga kantor Fakultas di Unila itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait PMB dan data elektronik.
"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," pungkas Ali.
Pada Senin (22/8), tim penyidik juga telah menggeledah kantor Rektorat Unila. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen PMB dan barang elektronik.
KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.