Alasan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J turut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam RDP ini, Jenderal Sigit mengurai kronologi awal kasus terjadi. Dia lantas mengulang lagi pengakuan FS tentang motivasi melakukan tindak pidana. Yaitu karena marah dan emosi setelah mendengar laporan dari sang istri, Putri Candrawathi. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi), terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," urainya.
Kendati demikian, Listyo Sigit enggan menerangkan secara lebih detail terkait peristiwa yang terjadi di Magelang tersebut. Ia menegaskan, perkara itu akan diungkap di pengadilan.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," demikian Listyo Sigit.