Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014, Dahlan Iskan batal memberi keterangan untuk KPK soal kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021 pada Kamis (7/9).
- Uang Rp50 Juta, Bukti Transaksi Bank, Dan Catatan Proyek Jadi Bukti OTT Di Aceh
- Dugaan Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu, Warga Kerkap Alami Kerugian Hingga Rp 750 Juta
- Tersangka, Nia Ramadhani Dan Suami Akui Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Lalu
Baca Juga
Pemberian keterangan Dahlan Iskan sebagai saksi dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Begitu jelas Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (8/9).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," ujarnya.
Tim penyidik, sambung Ali, telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.
"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Akan tetapi, KPK sudah tidak lagi mencegah keempat orang tersebut karena batas pencegahan hanya dilakukan untuk dua kali dalam periode per enam bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang sebelumnya dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto
KPK secara resmi umum penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.
- Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa