RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengamankan uang Rp50 juta dalam Operasi Tangkap Tangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meria, Ahmad.
- Siswi Asal BU, Owner Investasi Bodong Bakal Ditetapkan Tersangka
- Toko Kelompok Teroris Aman Divonis Mati, Polri Jamin Cegah Kebangkitan Sel Tidur
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengamankan uang Rp50 juta dalam Operasi Tangkap Tangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meria, Ahmad.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan uang tersenut sebagai barang bukti yang diamankan tim satgas. Selain itu tim juga mengamankan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Diduga uang tersebut terkait suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Irwandi sebesar Rp1,5 miliar.
"Uang tersebut dibagi ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta," kata Basaria saat konfrensi pers di kantornya, jalan Kuningan Persada, Rabu (4/7).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari sektor swasta yakni Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Ingin Serang Mako Brimob, Terduga Teroris Diamankan Di Palembang
- Kebutuhan Ekonomi, Kakak Dan Adik Masih Di Bawah Umur Nekat Mencuri Motor
- Perkaranya Inkracht, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Kejagung