Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 terkait dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Empat orang tersebut adalah Fadly Nurzal (FN), Rijal Sirait (RS), Rinawati Sianturi (RSI), Rooslynda Marpaung (RMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan elektronik, Jumat (29/6)

Ini merupakan pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka tersebut belum terlihat di gedung antirasuah.

KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka diduga menerima suap Rp 300 - Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka dijerat pelangaran pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]