Wali Kota Disebut Perintahkan Sunat Duit ASN Pemkot Secara Berkala

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/Net
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/Net

Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Pepen diduga memerintahkan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.


Dugaan tersebut ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (7/2).

Seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Dian Herdiana selaku PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu; Nanin selaku Lurah Bojong Rawalumbu; Mulyadi alias Lom selaku ASN pada Dispenda Kota Bekasi; dan Uci Indrawijaya selaku karyawan PDAM Kota Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (8/2).

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.