Wacana Majukan Pilkada Berpotensi Tambah Beban Kerja Penyelenggara

Ilustrasi Pemilu/RMOL
Ilustrasi Pemilu/RMOL

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diusulkan maju dari November menjadi September, diperkirakan memberikan beban kerja lebih berat kepada penyelenggara pemilu.


Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, desain keserentakan pemilu nasional dan lokal pada tahun yang sama sudah menimbulkan sejumlah risiko.

"Risikonya kalau dimajukan (jadwal Pilkada) lebih besar lagi, karena soal kompleksitas dan profesionalitas kemampuan penyelenggara mengelola tahapan," ujar Titi kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/8).

Pakar Hukum Tata Negara tersebut memaparkan, jadwal Pilkada 2024 yang didesain dalam UU 10/2016 jatuh pada 27 November terkesan dipaksakan pemerintah, karena tidak mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pemilu.

Titi menyebutkan, Pilkada Serentak ketika dibuat dalam tahun yang sama dengan Pemilu Serentak seperti sekarang berpotensi menimbulkan risiko-risiko dalam tata kelola pemerintahan.

"Risiko pertama soal legitimasi dan efektivitas pemerintah di daerah yang dijabat oleh penjabat. Itu sendiri menjadi kontroversi dan menimbulkan banyak spekulasi. Kedua, irisan tahapan menimbulkan beban kerja yang berat bagi penyelenggara Pemilu," urai Titi.

"Akhirnya, karena problem penataan jadwal dan akhir masa jabatan yang dipaksa oleh pemerintah untuk dilakukan di satu tahun yang sama, kita sulit melakukan penataan dan penyederhanaan beban kerja penyelenggara," sambungnya.

Lebih konkretnya, pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia itu menyebutkan, beririsannya tahapan sangat kentara ketika pencoblosan Pemilu Serentak 2024 nanti selesai. Karena tidak lama setelah itu akan dimulai tahapan awal Pilkada Serentak 2024.

"Antara Pemilu 14 Februari dengan Pilkada November (2024) itu kan irisannya sudah terjadi di tahapan krusial. Selesai pemungutan penghitungan suara sudah dimulai tahapan Pilkada, ketika itu PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) berlangsung di Mahkamah Konstitusi," papar Titi.

"Saat itu sudah masuk tahapan-tahapan untuk Pilkada yang krusial, semisal rekrutmen (anggota badan ad hoc), kemudian persiapan DPT (daftar pemilih tetap), dan seterusnya," ungkapnya.

Maka dari itu, Titi memandang, rencana memajukan jadwal pencoblosan Pilkada 2024 menjadi September tidak tepat.

"Menurut saya, ikuti saja jadwal yang sudah ada. Ini untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kita, dan memberi keadilan kepada penyelenggara pemilu untuk mampu menyelenggarakan pemilu dengan beban yang lebih logis dan manusiawi," demikian Titi.