Menindaklanjuti perkembangan kejahatan di era Digital, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil menegaskan ke jajarannya jika ada prajurit yang terlibat Judi online akan diproses hukum.
- Beber Kebohongan BUMN, Said Didu: Uang Pajak Pembeli Masuk Laporan Keuangan Perusahaan
- Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Bukti Inkonsistensi Pemerintah!
- Warga Pukul Polisi Ditahan
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Saptarendra, saat mengikuti kunker Pangdam II/Swj serta rombongan di wilayah Korem 043/Gatam, Senin, (25/2).
Sapta menjelaskan, menjamurnya judi online saat ini tidak terlepas dari terbukanya akses internet dan tuntutan pragmatis ekonomi di kalangan masyarakat, yaitu ingin memperoleh uang secara cepat.
“Pangdam tegaskan bagi prajurit, termasuk PNS untuk tidak melakukan judi online,” katanya.
Dikarenakan era digital saat ini marak juga tindak kejahatan di dunia maya diantaranya perjudian yang dikemas dalam bentuk game online.
“Tidak menutup kemungkinan, perjudian online ini dilakukan oleh keluarga,” ujarnya.
Menurut Sapta, mereka juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel dan anggota Persit Kodim Tanggamus yang telah menjaga citra dan netralitas TNI AD dalam proses pemilu Pilpres dan Wapres.
“Selain berterima kasih atas kelancaran Pemilu yang aman dan damai serta netralitas TNI, Pangdam juga memerintahkan jajarannya untuk merespon cepat atas perkembangan di wilayah,”kata dia.
- 1,5 Juta Pemudik Lolos Dari Penyekatan, Pemda Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
- Kata Sri Kenaikan BBM Murni Kebijakan Pertamina
- Lima Provinsi Minim Mendapat Vaksin Covid-19, Ini Daerahnya