Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
- Nasib Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Skenario Pemkot Serang
- UMK Tangsel 2025, Kata Wakil Wali Kota Naik Menjadi...
- UMK 2025 Kabupaten Lebak Banten Naik, Ini Besarannya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan Halomoan Sihotang dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Banten, Selasa (3/12/2024).
"Situasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Sabam Maringan.
Sabam Maringan mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan angka upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Keputusan itu, kata Sabam Maringan, tentunya akan berdampak terhadap kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Sabam Maringan, nilai UMK 2025 di wilayahnya itu bakal mencapai Rp5.137.870.10, dari sebelumnya sebesar Rp4.760.289.54.
"Untuk saat ini belum ada kabar kenaikan UMK 2025. Jadi masih menunggu regulasi dari pusat," jelas Sabam Maringan.
Sabam Maringan mengaku, dalam hal ini, pihaknya masih memedomani surat edaran Nomor 4/498/H I. 0 0/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2024 yang diterbitkan kementerian ketenagakerjaan tertanggal 20 Desember 2024.
Surat yang ditandatangani Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut, memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXL|2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Semetara itu, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. (ant)