RMOLBengkulu.Pelaku penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.
- Pengurus IKA AKIP-POLTEKIP Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Kemenkumham Bengkulu Berikan Hak Paten Sambal Lokan Mukomuko
- Kader IMM Dipenjara, Mantan Relawan Jokowi Serukan Perlawanan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pelaku penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.
Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis (11/6).
Eko mengurai, tiga terdakwa atas kasus penusukan yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun. Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun,†ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).
Abu Rara sendiri merupakan otak di balik penusukan perut Wiranto. Bersama istrinya, Fitri Diana, mereka mengatur rencana penusukan Wiranto dan anggota TNI Polri yang mengawal kunjungan kerja di wilayah Banten.
Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali mengagendakan sidang terkait dengan pembelaan terdakwa.
Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,†tandasnya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Menko Tegaskan Tak Pernah Ambil Keuntungan Pribadi Dari Bisnis PCR PT GSI
- Tips Ketika Tiba-tiba Bertemu Ular Berbisa
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India