Jemaah haji Indonesia diperingatkan untuk mematuhi prosedur keberangkatan, khususnya penggunaan jenis visa yang akan digunakan untuk perjalanan menuju Arab Saudi.
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia
- Berlaku 3 Sampai 20 Juli, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
- Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020
Baca Juga
Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4).
Dikatakan Cholil, hanya terdapat dua visa yang bisa digunakan untuk ibadah haji, yakni visa haji dari pemerintah Indonesia dan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji, yakni hanya visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," ujarnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut penuturan Cholil, visa lain seperti visa ziarah (turis) dan visa ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Jika ketentuan ini dilanggar, kata Cholil, akan ada sanksi tegas yang diterapkan baik dari Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.
"Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," tegasnya.
Cholil juga merujuk pada fatwa Kerajaan Saudi yang menegaskan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara tidak prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Lebih lanjut, Cholil mengapresiasi kedatangan delegasi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat kerjaan untuk melayani jemaah haji Indonesia.
"Kehadiran beliau beserta rombongan ini untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia," tambahnya.
- PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023, Provinsi Bengkulu Bidik Terbaik Nasional
- Anugerah Pengadaan 2023, Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik 1 ITKP
- Tak Terima Dikritisi, Kepengurusan BEM FH UNIB Dibekukan