Aparat kepolisian resor (Polres) Lebong, mengamankan tiga warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Kamis (23/9). Ketiganya diduga terlibat perjudian togel.
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Diduga Terlibat Aksi Teror, Eks Napi Teroris Kembali Ditangkap Densus 88
- KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El
Baca Juga
Ketiga warga yang diamankan oleh tim Resmob Polres Lebong masing-masing bekerja sebagai petani asal Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, berinisial GJ (45), SA (49), dan MY (59).
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto mengungkapkan, jajarannya mengamankan ketiganya bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.126.000, hp, buku rekening, dan kertas rekapan togel,
"SA dan MY berperan sebagai pengecer sedangkan lelaki GJ berperan sebagai Mangkir (Bandar)," ujarnya, Jum'at (24/9) siang.
Setelah selesai melakukan penangkapan dan pendalaman, tim langsung membawa ketiga terduga pelaku judi togel menuju Mapolres Lebong.
"Tim opsnal Sat Reskrim Polres Lebong mendapati adanya kegiatan perjudian sehingga dilakukan penggerebekan dan saat itu juga diamankan ketiga pelaku," terangnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, didapati motif pelaku adalah ingin memperoleh uang atau keuntungan dengan cara cepat yang bergantung pada keberuntungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP. Pelaku terancam mendapat hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 25 juta. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan," demikian Kasat.
- Periksa Kadis Dan Kabid Dikbud, Kejari: Bukti Sudah Kuat Untuk Menetapkan Tersangka
- Ops Pekat Nala, 10 Tersangka Dan Ratusan Miras Diamankan Polres Bengkulu
- Bom Meledak, Polisi Justru Akan Disalahkan