Lim Jong Chong Dituntut 2 Tahun Penjara, Dzulyadain Ingatkan Penegak Hukum Jangan Masuk Angin    

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Lim Jong Chong terdakwa penggelapan dengan hukuman penjara 2 tahun. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Jakarta Barat Bharoto, S.H pada Rabu (24/4) siang di PN Jakarta Barat.


Bharoto menyatakan Lim Jong Chong alias Joni bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Lim Jong Chong alias Joni berupa pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Bharoto.

3 poin yang memberatkan dikatakan Bharoto yakni, pertama perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Lim Siu Mei dan Lim Siuo Lin, kedua terdakwa telah menikmati seluruh hasil kejahatannya, ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Hal yang menjadi bahan pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada 29 April pekan depan.

Disisi lain, Dzulyadain, S.H selaku penasihat hukum terdakwa menyesalkan tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya JPU menuntut terdakwa tanpa dasar dan tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi Handi,Tjendra Suria atau Lily dan Ale Sutanto dan saksi ahli Dr. Rocky Marbun, S.H, M.H, yang dihadirkan dalam persidangan dengan terang meringankan terdakwa.

Dalam kesaksiannya ahli berpendapat, seluruh sengketa yang berawal dari perjanjian berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian maka sengketa tersebut merupakan sengketa perdata, kecuali ada itikad buruk yang mendasari perjanjian itu muncul. Itikad buruknya ada di depan, bukan di tengah juga bukan ada di belakang, tapi ada di depan sehingga itikad buruk itulah memunculkan perjanjian. Kalau itikad buruk itu ada maka dia masuk ke pidana.

Selain itu, Rocky Marbun juga berpendapat terkait dakwaan JPU No.Reg.Perkara: PDM-71/JKTBRT/01/2024 yang berbunyi bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin sebesar Rp 53 juta, sedangkan pelapor dalam perkara Lim Jong Chong hanya Lim Siu Mei dengan kerugian Rp 26 juta. Dengan demikian seharusnya kerugian yang muncul dalam dakwaan hanyan Rp 26 juta, jika dimunculkan nominal berbeda maka dakwaan itu batal demi hukum.

"Jika dimunculkan kerugian orang lain yang tidak melaporkan dari orang yang tidak merasa dirugikan maka itu menurut saya tidak valid. Ini jenis keterangan yang tidak benar dalam dakwaan maka melanggar pasal 143 ayat 3 KUHAP, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Maka konsekuensinya dakwaan tersebut batal demi hukum," jelas Rocky.

"Disini jelas apa yang diungkapkan ahli bahwa sengketa yang berawal dari perjanjian itu perdata dan terdakwa ini tidak ada niat sedikitpun melakukan itikad buruk buktinya dari awal adanya perjanjian memberikan bagi hasil keuntungan usaha, dan dakwaan yang JPU pun seharusnya batal demi hukum karena mencantumkan nominal kerugian orang lain yang tidak pernah melaporkan perkara," kata Dzulyadain.

Dzulyadain kembali mengingatkan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya, dimana berdasarkan pengakuan Handi selaku Kepala Bagian Custumer Service Bank terungkap BCA KCP Pinangsia bahwa rekening Bank BCA KCP Pinangsia dengan Nomor 534-00-999-68 dan Bank BCA KCP Pinangsia Nomor 534-031-6888 atas nama Lim Jong Chong, yang diakui oleh pelapor Lim Siu Mei selama ini merupakan rekening toko yang dibuka bersama-sama.

Sedangkan saksi Tjendra Suria alias Lily mengungkapkan sepengetahuannya bahwa toko tersebut merupakan milik bersama yakni Lim Jong Chong, Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin. Serta saksi Ale Sutanto juga menjelaskan kronologi rangkaian terjadinya perkara Lim Jong Chong dan Lim Siu Mei yang notabene merupakan kakak adik kandung ini sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum menjalani hukuman Lim Jong Chong telah berupaya melakukan perdamaian dengan sang adik, namun selalu gagal dan tidak menemukan solusi. Bahkan dalam mediasi yang dilakukan di Polres Jakarta Barat Lim Jong Chong menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 20 sampai 30 juta, namun ditolak oleh Lim Siu Mei. 

Pada mediasi tersebut Lim Siu Mei mengungkapkan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar. Berbeda dengan permintaannya saat di dalam persidangan mengaku menuntut Lim Jong Chong untuk mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Seperti diketahui dari dakwaan JPU kerugian yang dialami Lim Siu Mei sebagai pelapor dalam perkara penggelapan hanya Rp 26 juta, dimana total tersebut didapat dari perhitungan bagi hasil keuntungan pada Februari hingga April 2020.

"Jadi dari ketiga saksi dan ahli yang dihadirkan tersebut menurut kami selaku penasihat hukum, dapat menjadi pertimbangan bahwa sebenarnya perkara terdakwa tidak bersalah kemudian terang dan hakim ketua untuk menelaah kembali semua bukti maupun keterangan saksi dalam mengambil keputusan, jangan sampai masuk angin," ungkapnya.