Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama libur Idul Fitri 1445 H. Terhitung Senin (8/4) kemarin ASN sudah memasuki masa libur panjang.
- Baru Dilantik, Pejabat Baru Dinas PMDS Siap Jalankan Tahapan Pilkades
- OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan TPP
- Kegiatan Penanaman UPSA oleh Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran Maju, Ini Kata BPDAS Ketahun
Baca Juga
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin mengingatkan, kepada seluruh ASN di daerah itu untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1445 H yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," ujarnya.
Dia menuturkan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 16 April 2024 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang lamanya mencapai 7 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
Ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 8, 9,12, 15 April 2024. Sementara dua libur nasional Idulfitri 2024 dan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.
ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan.
Jika tambah libur atau tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Maka, siap-siap akan didata dan diberikan sanksi tegas.
"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
- 2 Tahun Menanti, Keberangkatan 92 CJH Lebong Masih Belum Jelas
- Siap-Siap, Berburu Takjil di Depan Bangunan PTM
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 3