Pada tahun 2004 lalu pemerintah kabupaten Rejang Lebong memberikan izin kepada PT Agrotea Bukit Daun untuk menggunakan lahan milik pemerintah seluas 600 hektare untuk dikelola menjadi lahan perkebunan teh dengan perjanjian sewa lahan 100 ribu per tahun dan setiap tahun naik sebanyak 5 persen. Pemberian izin kelola ini sudah berlangsung selama 25 tahun.
- Resahkan Warga Pasar Kemis, Polisi Bekuk 2 'Mata Elang' Komplotan Penipu Motor
- Suasana Tegang Selimuti Pra Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Serang
- Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Sadis di Serang
Baca Juga
Terjadi penyalahgunaan lahan Pemda menjadi perkebunan teh ini dan dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan LP-A/II/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Bengkulu tertanggal 15 Februari 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan.
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu mengusut kasus dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan lahan menjadi perkebunan teh di wilayah Bukit Daun, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Penyelidikan ini dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol. Aries Andhi, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi di antaranya Mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dan kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rejang Lebong Jamaluddin.
"Itu terkait masalah perkebunan tanpa izin saat beliau menjabat sebagai Bupati," singkat Kombes Pol Aries Andhi, Jumat (25/02/2022).